“Kami tidak akan mufakat, lebih baik kami menempuh jalur hukum.” Tegas Ari salah satu perwakilan dari warga.
Selang berapa lama pihak BPN yang di tunggu oleh kedua belah pihak datang, dan warga pun langsung memperlihatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat, dan masyarakat pun mempertanyakan apakah sertifikat tersebut sah atau tidak.
Lili dari pihak BPN menerangkan, kalau masalah sertifikat itu asli dan sah, Lili juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalan yang terbaik, “kami pihak BPN hanya memfasilitasi permasalahan yang sedang dihadapi sekarang.” Terang Lili
Terkait adanya warga yang mendaftar program PTSL, sebaiknya di tunda dulu menunggu hasil dari perkara tanah Cibuntu yang sedang di hadapi saat ini, sampai berita ini diturunkan warga masih menunggu kelanjutan dari pihak ahli waris.***Yos Muhyar