Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Aturan dan surat edaran dari pemerintah kabupaten Tasikmalaya Nomor : 0042 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Program Sembako di Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan penyaluran komoditi sembako BPNT, salah satunya adalah legalitas agen E-waroeng. Dimana yang di perbolehkan menjadi agen E-waroeng penyaluran program BPNT adalah warung yang berjualan sembako.
Namun lain halnya yang terjadi di desa Sodonghilir sangatlah bertentangan dengan surat edaran dari pemkab Tasikmalaya yang ditandatangani Sekda kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, Toko tersebut sudah beberapa tahun menjadi agen E-waroeng penyaluran program BPNT di desa Sodonghilir dan merupakan toko perhiasan (Toko Emas) milik H. Aon yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau pasar Sodonghilir.
Saat di konfirmasi, Bang bang selaku TKSK kecamatan Sodonghilir membenarkan terkait toko mas milik H. Aon yang menjadi agen E-waroeng, akan tetapi sekarang sudah saya instruksikan warung tersebut untuk menjadi warung sembako, lebih dari itu saya tidak punya kewenangan apapun karena SK saya sebagai TKSK sudah habis dan sekarang untuk seluruh TKSK se-kabupaten Tasikmalaya tugasnya hanya memantau saja. Ungkap bang-bang. Kamis (24/02/2022).
Saat tim analisaglobal.com mencoba menghubungi Tikor kecamatan sodonghilir, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.