Sementara H. Aon sendiri selaku pemilik E-waroeng tersebut sulit untuk dimintai keterangan dengan dalih tidak ada di warung.
Dari hasil pantauan di lapangan sudah jelas kondisi warung tersebut hanya di isi beberapa produk sembako pelengkap saja, adapun tumpukan-tumpukan beras dan komoditi lainnya itu milik supplier untuk di salurkan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Bahkan menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kalau status toko emas tersebut dari dulu sudah menjadi agen E-waroeng dan menjadi ketua E-warung se-kecamatan Sodonghilir. Ujarnya
Dengan adanya hal tersebut diduga pihak TKSKĀ yang mengaku SK nya sudah habis dan hanya memantau saja serta TIKOR kecamatan Sodonghilir diduga seolah – olah tutup mata dan mengabaikan PEDUM serta surat edaran dari pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya.***Nur/Yos