Adanya Wacana Perluasan Wilayah Hukum
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dengan bergulirnya wacana perluasan daerah hukum kepolisian Polres Banjar, sebaiknya perlu pengkajian yang menyeluruh dan mendalam serta tidak tergesa-gesa, karena kebijakan tersebut akan berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi di daerah tersebut, alangkah baiknya hal itu di urungkan saja, rencana perluasan daerah hukum polres Banjar mencakup Polsek Cisaga, Cimaragas, Cidolog, Banjarsari, Lakbok dan Pamarican. Ungkap Kang Asep Davi Tokoh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Selasa (13/09/2022).
Menurutnya, Ciamis akan kehilangan enam (6) wilayah kalau menyikapi hal ini dengan lembek, perlu kita ketahui bersama, kebijakan menggabungkan beberapa polsek Kabupaten ke Pemkot itu akan banyak menyulitkan, perluasan daerah hukum ini akan mengakibatkan kebingungan hukum di masyarakat, akan lebih bijak optimalkan saja wilayah yang sudah ada di Kota Banjar. Jelasnya.
Kang Asep Davi Tokoh Banjarsari Menolak Keras
“Perluasan daerah hukum Polres Banjar yang akan mengambil alih sejumlah Polsek dari kabupaten Ciamis tentunya akan berdampak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apakah Ciamis akan membiarkan aset-aset miliknya di ambil alih..?.” Ujar Kang Asep Davi.
Kang Asep Davi juga menuturkan, Kita lihat, mampukah pemerintah daerah mempertahankan teritorialnya. Saya berharap Bupati dan DPRD di bawah komando Bapak Nanang Permana, SH dapat bersuara kenceng dan lantang, tolak perluasan daerah hukum Polres Banjar. Memang perluasan daerah hukum kepolisian adalah kewenangan Polri, akan tetapi tetap mengacu kepada PP nomor 23 tahun 2007. Tuturnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia