“Sesuai yang diamanatkan PP 23 TAHUN 2007
TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) Dalam melakukan perubahan daerah hukum kepolisian, kapolri berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, menteri yang membidangi keuangan, badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan nasional, dan pemerintah daerah setempat.” Ungkapnya.
Masih kata dia menerangkan, Sedangkan yang di maksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terangnya.
“Prinsip dari asas otonomi seluas-luasnya adalah pijakan kita harus berlandaskan pada kebutuhan bukan berpijak atas kemauan, dan itu semua kendalinya ada di Daerah, cukup jelaskan sekalipun Kapolri yang meminta, pemerintah daerah punya kewenangan dan otoritas untuk tidak menyerah begitu saja, sebagai penutup untuk perluasan daerah hukum Polres Banjar mari kita katakan TIDAAK…!!!” Pungkasnya. (Red)
Baca Juga Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM