Jakarta, analisaglobal.com — Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.
Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.
Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.