Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dengan gagalnya mediasi Tanah Toblongan antara Penggugat Ahli waris Indera Kusumah alm. melawan Tergugat I Endang Kodok alias Endang Rukanda juga Tergugat II H. Ruhimat Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya, Gubernur bahkan sampai Presiden RI maka Sengketa tanah Lapang Mangunreja Persil 37 perkara perdata no 23/Pdt.G/2021/PN Tsm untuk sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 30 Juni 2021.
Agendanya pembacaan gugatan, Pihak Penggugat Ahli waris yang terdaftar dalam Gugatan R. Aap Zenal Aripin bersama Rd.H Rahmat dkk memberikan Kuasa kepada : 1.Adv.Dani Safari Effendi SH, M.Hidayat SH, Cecep Zamzam SH, Ecep Sukmanagara SPd.SH, Gilang Permana SH, Eris Riswandi SH, Tresna Utama SH, Bibin Agus Hernawan SH, mendalilkan bahwa Tanah warisan yang di gugatkan dahulu sudah diserahkan pada ahli waris dengan alasan-alasan otentik yang kuat diantaranya terbit surat keterangan yang ditandatangani Endang Kodok alias Endang Rukanda tergugat I yang juga didalamnya ada tertera nama H.Ruhimat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bahwa Surat Tanah asli berada di Tergugat I dan pengakuannya saat bertemu disalah satu tempat makan di daerah Letnan Harun saat itu ada empat orang yang hadir yakni dua Pengacara Penggugat serta Endang Kodok alias Endang Rukanda dan salah satu pendamping saat itu.
Menurut Adv.Dani Safari Effendi SH dkk menjelaskan, kami sebagai Pengacara mengutip secara verbatim pernyataan Tergugat I mengatakan bahwa surat-surat yang asli semuanya ada di Tergugat I minta untuk dikerjasamakan karena pada saat dahulu pernah mengajukan pengukuran dan perubahan nama tapi pihak BPN/Badan Pertanahan Nasional menolaknya, malah pernah Tergugat II H.Ruhimat menelpon kami mengatakan beliau sudah bertemu dengan Ahli waris/ Penggugat untuk secara damai musyawarah agar dikerjasamakan, tetapi kedua Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan sehingga pihak Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanggil kembali. jelasnya.