Ahli Waris Tanah Mangunreja Menggugat Kepala Desa Hingga Presiden RI

“Kenapa mediasi gagal karena Pihak Kepala Desa Mangunreja, Bupati Tasikmalaya, Menteri Keuangan, mengatakan dalam Resume nya, “bahwa itu tanah desa”. Padahal menurut Penggugat/Ahli waris Rd.Rahmat mengatakan bahwa surat-surat tanah masih atas nama pemilik Indera Kusuma alm dan surat-surat masih di Tergugat I”. Serta ditimpali juga menurut penggugat yang juga ahli waris Aap Zenal Aripin mengatakan, dahulu tanah itu sudah disepakati diserahkan oleh Desa, BPD, Bupati malah 400 para pemuda desa Mangunreja ikut menandatangani, malahan surat tanah masih atas nama Pemiliknya bernama Indera Kusuma (Alm) juga di SPPT Pajak sudah atas nama Aap Zenal Arifin”. Ungkap Adv. Dani Safari Effendi, SH.

Agenda tersebut dilaksanakannya pada hari Rabu 23 Juni 2021 pukul 11.00 WIB merupakan mediasi ke 2 yang diagendakan oleh hakim mediator di ruangan mediasi Pengadilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya.

Turut hadir dalam meditasi tersebut pihak pengacara/kuasa hukum penggugat Dani Safari, SH, Cecep Zamzam SH serta kuasa hukum dari pihak tergugat, dari pihak kementrian keuangan, Pemkab Tasikmalaya, Camat, Kades, sedangkan pihak tergugat lainnya tidak hadir.***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *