“Untuk Ijin sendiri bukan di Bidang Kita, Kalau menurut Bidang Tata ruang sendiri itu boleh “.
Untuk Bidang Tata Ruang sendiri hanya mengatur bland spot area dan untuk Site plan sendiri itu ada di Diskominfo. Tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan untuk pembersihan material longsoran hingga menutup aliran sungai Cipalih yang di khawatirkan apabila terjadi hujan deras pohon tersebut akan menghambat aliran air dan mengakibatkan banjir dan longsor kembali. (Dods)
Baca Juga Pemdes Kamulyan Kecamatan Manonjaya Salurkan BLT Subsidi BBM Dan BPNT Untuk 814 KPM