“Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia, salah satunya adalah program Padat Karya yang dicanangkan berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat,” jelas KH. Toriq
Aleg PKS, KH. Toriq Hidayat LC Apresiasi
Yang berbunyi, tambah tokoh asal ciawi ini, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, imbuhnya.
“Alinea tersebut berarti Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Indonesia. Utamanya pada aspek kesejahteraan. Dimana masyarakat harus disejahterakan dan dimakmurkan dengan memegang teguh prinsip keadilan,” ungkapnya.
Namun Ia juga menyayangkan atas belum optimalnya pemberantasan kemiskinan saat ini. Khususnya pada aspek peningkatan kualitas kecerdasan masyarakat. Karena mutu pendidikan yang baik akan memperbaiki kemampuan kognitif dan pemikiran kritis masyarakat dalam memperbaiki Indonesia ke depan.
“Terimakasih kepada kementerian PUPR yang terus melanjutkan Program Padat Karya Tunai berupa pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19,” pungkas KH. Toriq. (AD/Halim)
Baca Juga Long Weekend, Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Ramai Lancar