Alokasi Anggaran Pembebasan Lahan RSUD Hilang, Kang Asep Davi : “Bupati Ciamis Rampas APBD”

“Dari serangkaian amanat UU tentang hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, pengingkaran terhadap amanat UU ini sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi.” tegasnya

Kang Asep Davi juga menuturkan, Kewajiban konstitusional pemerintah sebagai personifikasi negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat seyogyanya mengakomodir dan mengelaborasi prinsip – prinsip tersebut sebagai suatu kewajiban, tanggung jawab dan tugas pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara atas kesehatan yang merupakan hak fundamental setiap manusia. Tuturnya.

Kang Asep Davi : “Bupati Ciamis Rampas APBD”

“Ironisnya, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan RSUD yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan, hilang di rampas tak jelas entah di alokasikan untuk apa.” Ujar Kang Asep Davi.

Produk hukum Perda APBD yang mereka buat, mereka langgar sendiri, selaku warga Ciamis selatan saya akan terus dan terus menuntut pertanggungjawaban Bupati Ciamis baik secara Moralitas maupun Politis. Apa dasar pertimbangan Bupati ketika alokasi anggaran untuk pembebasan lahan peruntukan RSUD di hilangkan, Cross-Majorkah atau Covid 19, apapun alasannya sudah basi dan tidak bisa di benarkan. Paparnya

“Saya sampaikan semua ini dari lubuk hati yang paling dalam tiada lain semoga ke depan bisa menjadi bahan masukan bagi para pemangku kebijakan agar bisa lebih arif dan bijaksana dalam membuat policy tanpa adanya kesan diskriminatif, manipulatif dan tidak berperikemanusiaan.” Pungkasnya***UWA

Baca Juga Gelar Halal Bihalal Bersama Perangkat Desa, Herdiat Sunarya : Bupati Ciamis Adalah Bupati PPDI

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *