Kuasa Hukum dari AMPEG juga membantah tuduhan yang mengatakan “negara lemah ternyata negara tidak lebih jago dari pada AMPEG”[red] buktinya sampai dengan hari ini proses hukum yang dilaporkan oleh CV TRICAN yang menuduh masyarakat menghalang – halangi masih tetap berlanjut, artinya Negara dan Kepolisian sudah sesuai dalam menerapkan tugas sesuai dengan fungsinya. Ungkapnya
“Adapun terkait proses hukum yang berjalan siapapun tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum.” Ujarnya
Di Samping itu Aliansi masyarakat peduli galunggung (AMPEG) menegaskan akan terus berupaya dan mendesak agar pemerintah provinsi jawa barat mencabut izin penambangan pasir di Kawasan Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang Kabupaten Tasikmalaya selama tidak ada yang menjamin baik negara maupun perusahan yaitu Cv. Trican terkait dampak dan akibat kedepannya dengan adanya penambangan tersebut. tegasnya
Menurut masyarakat setempat leuweung keusik berfungsi sebagai tanggul alam penahan karena berada di bibir gunung galunggung yang menjadi penahan lahar jika terjadi letusan, jika Kawasan ini di tambang maka besar kemungkinan akan mengakibatkan terjadinya bencana alam dan menghilangkan sumber air karena di lokasi tersebut ada belasan mata air yang terjaga untuk menghidupi masyarakat dilingkungan tersebut. ***UWA