” Masyarakat bisa melihat perbedaan yang sangat jelas antara jaksa asli dan jaksa gadungan di antaranya seragam yang digunakan, cara bicara, surat perintah tugas dan hal lainnya yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Seragam jaksa gadungan biasanya sangat berbeda dengan jaksa asli karena kalau jaksa asli itu memiliki tanda kewenangan jaksa di seragamnya” ungkap Aditia.
Masih dikatakan Aditia, ada banyak modus yang dilakukan oleh jaksa gadungan untuk menipu para korban, antara lain seolah olah membantu keluarga korban yang memiliki masalah di kejaksaan atau mempermudah regulasi mengenai tindakan pidana/perdata dan lain-lain tentu hal itu harus diwaspadai oleh masyarakat.
” Saya sampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengalami kerugian yang disebabkan oleh jaksa gadungan, dengan menghubungi nomor layanan pengaduan di 0817-921-4444″ tegasnya.***red
Diskominfo Pemkab. Sukabumi