“Jujur saya merasa dirugikan padahal pelunasan kredit sudah lunas, namun masih ada tunggakan sebesar tersebut. Dirinya memang pernah telat bayar sekitar semingguan dari tanggal jatuh tempo di bulan Agustus, tapi kan semua sudah lunas ko bisa masih di blacklist oleh BI Checking”, ujarnya.
Sebelumnya sudah koordinasi kepada Mantri BRI Risna melalui pesan singkat WhatApps (WA), yang pada intinya suruh menemuinya ke Kantor BRI Cintakarya.
Namun Kekecewaan tersebut tentu membuat dirinya sangat merasa dirugikan dan pencemaran nama baiknya.
“Percuma ka Bank oge angger moal meunang ngalawan Bank mah (Red : sia – sia ke Bank juga tetap tidak akan menang melawan pihak Bank)”.
Kalaupun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen berhak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa. Hal ini tidak menurutnya percuma dan sia – sia saja, karena selaku masyarakat kecil bisa apa dan pasrah, pungkasnya. (***TIM)