Selanjutnya , masih kata biro tabloid waspada , di tahun 2020 juga kerja sama antara media dengan pemerintah daerah, melalui dinas Kominfo hanya 4 bulan, terhitung dari bulan Februari sampai dengan Mei 2020. Ujarnya
Sementara itu Plt, Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara, Karim.SR, mengatakan pada dasarnya pemerintah daerah tidak menolak ajuan permohonan kerja sama dari berbagai media, namun saja dalam hal ini, Dinas Kominfo sebelum melakukan menjalin kerjasama harus melakukan prosedur tahapan seperti melakukan verifikasi berkas. Ucapnya
“Sepanjang persyaratannya lengkap, tidak ada alasan buat dinas Kominfo untuk menolak ajuan permohonan kerja sama dari media”. Jelas Karim
Dijelaskannya, pada tahun 2021 ini, Anggaran untuk kerja sama dengan media hanya bisa dilakukan selama empat (4) bulan.
“Anggaran tahun 2021 terbatas, kita hanya bisa akomodir semua media selama empat bulan saja, baik media online, media TV, dan media cetak.” Pungkasnya.
Untuk diketahui pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara juga hanya mampu mengakomodir kerja sama dengan awak media selama empat bulan. Dan kini di tahun 2021 kembali terulang, Pemkab Lampung Utara pun hanya mampu mengakomodir ajuan kerja sama dari berbagai media selama empat (4) bulan.***Eva