Anggota DPRD Lamsel Sadide, Sampaikan Sosialisasi Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020

Anggota DPRD Lamsel Sadide

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan Sadide Menggelar Acara Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (PERDA) No 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Acara tersebut di Gelar di Dusun Muara Piluk Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Senin (8/8/2022)

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Lamsel Sadide, Dawar Yunus SH.MH.Sebagai Narsum, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Bakauheni

Perda No.3 Tahun 2020  mempunyai Azaz, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup antara lain:

1. Azaz : Kepastian hukum,Jurdil, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan,Tidak Diskriminatif, Dapat Di laksanakan.
2. Maksud : Pedoman dan Rujukan yang mengatur secara Kusus dan Komprehensif Penyelenggaraan Tibum.
3. Tujuan
– Mempermudah Aparat /Petugas Dalam mencari Rujukan/Sumber hukum Dalam Tugas Operasional.
– Terwujudnya Peningkatan Kinerja Instansi di Lingkungan Pemda.
4. Ruang Lingkup
– Tertib jalan, Pengguna Jalan, Angkutan Umum, Serta Pengguna Jalan.
– Berjualan,Berparkiran,Jalur Hijau,Taman dan Tempat Umum,Sungai Saluran Air dan Kolam.
– Lingkungan, Tempat, Usaha Tertentu, Bangunan,Sosial,Usaha Kesehatan, Hiburan dan Keramaian,Bulan Ramadhan,Peran serta Masyarakat dan Pemanfaatan Aset Milik Daerah.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *