Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, mencegah terjadinya tindak pidana berupa C3 (Curat, Curas dan Curanmor), balapan liar dan begal.
“Apabila ada kejadian sekecil apapun agar segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Rajadesa,” pungkasnya. (Red)
Bid Humas Polda Jabar
Pages: 1 2