Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kota Cipanas Cianjur, analisaglobal.com — Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kota Cipanas resmi terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Cipanas Latip Riswan pada acara sosialisasi kepada masyarakat yang bertempat di aula Desa Cipanas.
“Kami bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP akan mengadakan operasi yustisi” Ujar Latip Risman di aula Desa Cipanas, Selasa (02/03/2021) kemarin.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan di Kota Cipanas ini, karena ketika melihat di lapangan masyarakat masih belum patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga Kami dan unsur dari TNI, Polri, Satpol PP akan lebih aktif untuk melakukan operasi yustisi dalam penerapan PPKM skala mikro ini. Jelasnya.