APBD Pemkab Pangandaran Defisit
Pangandaran, analisaglobal.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Apudin menganggap Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran yang kini mencapai Rp. 500 Miliar lebih membuat daerah bangkrut.
Kondisi anggaran daerah tahun anggaran 2022 seperti yang kita ketahui hasil dari temuan BPK RI mencapai 16,6%, hal ini melebihi ketentuan peraturan kementerian sebesar 5,3%, ini sangat luar biasa jika kita pelajari lebih jauh tentu akan berdampak pada program – program dan kegiatan ditahun sekarang 2023 dan rancangan di tahun 2024 mendatang, ungkap Apudin. Sabtu (14/10/2023).
“Ada yang menarik dan bisa menjadi pelajaran dari temuan BPK RI TA 2022 yang patut kita pertanyakan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemda. Pertama, adakah regulasi aturan yang mengatur tentang kondisi kabupaten yang mengalami defisit atau bangkrut. Kedua, adakah regulasi aturan yang mengatur hukuman atau sanksi bagi pejabat daerah yang menyebabkan kondisi defisit/bangkrut itu terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut Apudin juga menambahkan, Sangatlah penting bagi masyarakat ataupun pihak – pihak terkait agar supaya pejabat yang terpilih bisa lebih hati – hati dalam menggunakan anggaran. Karena jika salah, tentu rakyat lagi yang menjadi korban atas kebijakan sistem selama ini, imbuhnya.
“Kalaidoskop dari tahun ke tahun bisa kita lihat dari jejak digital, mulai dari kewajiban Pemda dalam memenuhi kebutuhan para perangkat desa, telatnya pemberian gaji kepada para ASN, pemborosan anggaran pada dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada program internet, bahkan lebih ironis saat sidang di DPRD listrik dan internet mati gara – gara belum bayar kewajiban Pemda kepada pihak PLN,” katanya.
LAKRI : Hentikan Semua Program Agar Pangandaran Tidak Bangkrut
Masuh kata Apudin, Belum lagi potensi sengketa hukum kepada para penyedia jasa kontruksi yang belum dibayarkan oleh Pemda, namun anehnya tidak ada yang berani para pengusaha yang mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ujarnya.
“Hampir semua SKPD bermasalah bahkan Pemda sendiri masih punya kewajiban pembayaran hutang ke pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sekitar 17 Miliar, entah kapan semua itu akan dilunasi. Dalam waktu dekat hutang jangka pendek TA 2022 harus dibayarkan ke Bank BJB sebesar 150 Miliar, hingga harus berhutang kembali ke pihak Bank BJB sebesar 350 Miliar,” tuturnya.
Baca Juga Pemdes Geresik Kecamatan Jamanis Alokasikan Anggaran Dana Desa Tahap III Untuk Rehab GOR Desa