Lebih lanjut Pandu menyampaikan, terkait netralitas ASN telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian juga dalam Pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014.
“Sebagai ASN kita perlu memahami, mengerti, dan bisa menempatkan posisi dalam kepentingan politik yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kita tidak boleh memihak kepada kepentingan tertentu, serta tidak terjebak dalam siklus politik praktis,” kata Pandu.
Pandu juga mengingatkan, bahwa ketidaknetralan ASN, termasuk THLS atau tenaga honorer dalam Pilkada serentak nanti dikhawatirkan terjadi adanya conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa mengganggu kinerja dan jalannya roda pemerintahan.
Namun terlepas daripada itu lanjut Pandu, para ASN dan THLS juga mempunyai hak politik yang sama, yaitu memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada paslon ataupun kandidat tertentu.
“Netralitas bapak ibu sekalian penting untuk menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara bagi semua kontestan dalam Pilkada serentak ini. Mari kita berkomitmen menjaga Pilkada pada 27 November 2024 nanti agar berjalan dengan aman, damai, tertib, dan kondusif,” pesannya. (*/Edimirza)