“Jadi sampai saat ini saya tidak menerima uang dari ngurus Jamur Tiram tersebut, padahal saya dan rekan kader yang merawat dan mengurus, mulai dari beli bambu, paku dan lainnya,” Ungkapnya seraya mengeluh. Sabtu (10/06/2023).
Sementara menurut keterangan ketua kelompok ikan yaitu (UJ) terkait budidaya ikan dirinya menuturkan, untuk budidaya ikan kami menerima uang dari Desa sebesar Rp 30 juta, dan kami disini ada 10 orang anggota, rata rata menerima Rp. 3 juta /orangnya dan uang tersebut dibelanjakan beli bibit ikan Nila sebesar Rp. 1,5 juta dan Rp. 1,5 jutanya lagi beli pakan.
“Setelah sekian bulan sekarang anggota kami tinggal beberapa orang yang masih ada ikannya, sisanya gulung tikar dan uang Dana Desa tersebut hilang, sehingga kami menanyakan pertanggungjawabannya, alasan mereka uang bekas perawatan kolamnya, dan Ketua MUl juga mendapatkan bantuan ikan tersebut,” tutur (UJ) kepada awak media, Senin (12/06/2023).
Selain itu, awak media pun minta tanggapan dari Kepala Desa Banjarangsana Momon melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kades Momon menjawab, sama saya juga dimedia, masa akan mencemarkan nama baik media, saya penasihat di salah satu media, ujarnya.
“Mangga hak salira, cuma bila pemberitaan salah, ya itu masing-masing punya resiko a, ujarnya.
Justru saya hadir di Banjarangsana ingin merubah hal hal yang kurang ideal, saudara pasti tahu Desa Banjarangsana sebelumnya, maka bila ingin mengetahui sesuatu jangan separoh-separoh, saya melayani media, LSM lebih dari seratus orang, itu perlu dihormati disambut dengan baik, adapun mau tanya saya gak maksud menutup nutupi, sebab sangat butuh kontrol sosial untuk menberi petunjuk manakala pihak kami ada khilaf atau salah, kata Kades Momon via (WA).
Sampai berita ini diterbitkan pihak DPMD Kabupaten Ciamis dan pihak Kecamatan Panumbangan belum bisa dikonfirmasi, dengan adanya kejadian tersebut, pihak dinas terkait, Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) diharapkan segera mengaudit dan lebih optimal jangan hanya berpangku tangan saja dalam pengawasan, dimana penggunaan uang negaran yang notabene adalah uang rakyat dapat terealisasi dengan baik tanpa merugikan negara dengan adanya dugaan indikasi korupsi, dimana korupsi adalah musuh bersama. (TIM)
Baca Juga Pengurus DPC IPPAQI Kabupaten Tasikmalaya Resmi Di Lantik dan Dikukuhkan