Kepala BKPM mengingatkan agar para Bupati dapat segera membuat Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem OSS, dan dapat dipetakan ke dalam sistem OSS. “Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTRnya, dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.
Selanjutnya, UU CK ini juga mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, dimana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam.
Menurut Bahlil, UU CK ini merupakan regulasi pro UMKM. Dalam UU CK, pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM. “Dulu, tidak ada kewajiban negara untuk membeli produk UMKM. Sekarang, negara wajib hadir membeli dan memasarkan produk-produk UMKM,” tambah Bahlil.
Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah khususnya Kabupaten/Kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU CK, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan didalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan tersebut.
Senada dengan ungkapan Azwar Anas, Penasehat Khusus Apkasi, Prof Ryaas Rasyid menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkrit sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerjasama dengan BKPM ke depannya. “Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU No.23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya,” tambahnya.
Ke depan, harap Prof Ryaas, supaya bisa terjalin konsultasi yang makin terbuka untuk bisa melihat di mana ada sela-sela supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, terutama penyederhanaan perijinan ini betul-betul terwujud. “Saya rasa semua berkepentingan dengan penyederhanaan perijinan ini. Dan bagi kabupaten itu apa yang diberikan garis oleh pemerintah pusat sepanjang bisa dilaksanakan mereka pasti akan melaksanakan. Saya percaya loyalitas para bupati kepada pemerintah pusat saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan, jadi tidak ada alasan untuk ragu. Kita hanya perlu memberikan arahan-arahan saja kepada para bupati sehingga beliau-beliau ini mengerti dan tahu apa yang harus dikerjakan dan mana saja batas-batas kewenangan dan tanggungjawabnya,” tukasnya.***Maskuri