Laporan yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Pemkot Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat. Kita ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” ucap Yayan.
Platform layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
Mengacu pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari kerja.
Sebagai penutup, Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan aduan terkait layanan Pemerintah Kota Bandung.
“Silakan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,” katanya.
Rudi
Humas Kota Bandung