Kota Bandung, analisaglobal.com — Terkait carut marutnya penyaluran progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang di salurkan oleh pihak PT. Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi sorotan beberapa pihak, dari mulai pemerhati bantuan sosial, aktivis hingga akademisi.
Pencairan program BPNT yang semula non tunai menjadi Tunai dan semula KPM diharuskan berbelanja di penyedia komoditi yang telah di tunjuk, dengan regulasi yang sekarang menjadi bebas untuk belanja Komoditi, mau di e-warong, pasar tradisional ataupun warung sembako asalkan memenuhi 4 unsur gizi, seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin.
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung, Ari Bramasto, S.E.,Ak.,M.Si.,CA mengatakan, Masalah BPNT sebenarnya jelas aturannya di Permen Sosial RI No. 20 Tahun 2019, berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan, kata kuncinya sesuai pasal 11 huruf (B) adalah pelaksanaan edukasi dan sosialisasi. Ucapnya Sabtu (05/03/2022) kepada analisaglobal.com
“Masalah yang terjadi saat ini diakibatkan tidak dilaksanakannya hal tersebut di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan diduga ada ancaman terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga boleh dibilang jadi semerawut dan bisa memicu terjadinya konflik atau gesekan dikalangan masyarakat.” Jelasnya