“Sikap tegas dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng yang sebenarnya lebih terpusat pada distribusi. Ini menjadi penting jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri yang dikenal dengan istilah domestic market obligation (DMO) dapat terpenuhi dengan baik, maka masalahnya berada di pihak distributor. Penindakan yang serius dan tegas terhadap siapapun pelaku penimbunan, memastikan tidak mengalami kemacetan di distributor, itu lebih mudah penelusurannya kalau minyak goreng kemasan. Penyelesaian masalah bisa segera teratasi dengan pemberlakuan DMO dan HET sesuai ketentuan yang ada dan dijalankan dengan baik, setidaknya meminimalisasi permalasahan tanpa mengabaikan sisi lain dari dampak global”. Ungkap Ari Bramasto.
Ari Bramasto menambahkan, Catatan penting lainnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang berlaku hari Rabu 16 Maret 2022 menjadi Rp 14 ribu per liter. Imbuhnya
“Intinya, semua negara yang tadinya mereka mendatangkan dari Rusia dan Ukraina, jadi beralih ke minyak sawit, Hal ini perlu penanganan segera dari pemerintah dan pihak terkait, mengingat tidak lama umat Islam akan menyambut datangnya bulan Ramadhan dan Idul Fitri, yang di prediksi biasanya harga-harga kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan 20-40%”. tandas Ari Bramasto.***UWA