Lampung Selatan, analisaglobal.com — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Fokus utama diarahkan pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional. Jumat (13/12/2024).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan, khususnya pada masa puncak Nataru.
“Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan,” ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan bahwa pengaturan mobilitas di pelabuhan penyeberangan telah disiapkan secara matang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan NOMOR: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan.
“Pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan. Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien,” ungkapnya.
Dalam SKB tersebut, sejumlah kebijakan strategis diterapkan, antara lain:
Pertama, di lintas Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar dengan aturan kendaraan prioritas: sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang dibatasi hingga golongan VII. Sementara, Dermaga Bulusan akan dioperasikan secara opsional untuk memecah kepadatan. Area _buffer zone_ disiapkan di Rest Area Watudodol, Terminal Sri Tanjung, dan area parkir lainnya untuk mengelola arus kendaraan.
Kedua, di lintas Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Alternatif. Kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni, sementara kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Adapun _buffer zone_ tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B, serta area parkir alternatif di jalur non-tol.
Selain itu, pembatasan radius pembelian tiket diberlakukan di area pelabuhan untuk mengurangi antrean. Misalnya, di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.