“Artinya pihak KCD tidak mampu melayani keinginan hak-hak dasar penduduk Desa di Banjaranyar. Kalau tidak bermanfaat buat Ciamis tentu saja kami ingin Kepala KCD diganti, karena memang KCD tidak bermanfaat untuk Ciamis” tegasnya.
Sementara nasib 72 orang calon siswa yang tidak diterima di SMAN 2 Banjarsari, Syarif menjamin akan mendapatkan solusi sepulangnya dari provinsi Jabar karena bukan kewenangan Daerah, tapi kewenangannya ada di Dinas Provinsi.
“Insya Allah saya akan berangkat ke Provinsi dan yakin orang pemangku kebijakan di provinsi tidak mungkin mengorbankan rakyat karena regulasi. Saya yakin tidak ada Undang-Undang dan tidak ada aturan yang akan menyengsarakan masyarakat, apalagi ini dunia pendidikan adalah dunia yang paling mendasar dan hak dasar” pungkasnya.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Banjaranyar, Endi Supendi menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran Kepala KCD Wilayah XIII dalam degar pendapat tersebut.
Menurutnya, “jika Senin depan saya belum ada putusan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemboikotan kegiatan belajar mengajar, tapi mudah-mudahan segera ada solusi dan terealisasi”.
Kami akan terus berjuang, karena ini menyangkut harga diri orang Banjaranyar, masa orang Banjaranyar tidak sekolah di Banjaranyar, terus kita mau sekolah dimana? masa harus ke Sekolah yang jauh, kita punya sekolah, kita punya SMAN masa orang luar bisa sekolah di tempat kita, sementara kita tidak bisa sekolah di tempat kita. Kami yang berjuang dari awal untuk menjadikan Sekolah tersebut, sekarang sangat prihatin jika hasil perjuangannya tidak bisa dimanfaatkan oleh warganya. (Yat)
Baca Juga PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil