Peraturan Bupati tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern serta kepada masyarakat luas. Hal tersebut dapat membantu dalam pengurangan penggunaan kantong plastik yang memungkinkan menjadi sampah plastik di kemudian hari.
Berkaitan dengan sampah hasil pemilu, jenis sampah sisa Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dikategorikan sebagai sampah yang mudah untuk didaur ulang. Terdapat beberapa cara melakukan daur ulang sampah bekas APK, di antaranya: sampah bambu/kayu digunakan untuk kayu bakar atau untuk keperluan rumah tangga seperti pagar, kandang ayam dan lain sebagainya.
Sampah Banner/baligho ukuran besar dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan rumah tangga seperti atap kandang ayam, alas jemur padi, dan lain sebagainya.
Banner ukuran kecil bisa dijual ke pendaur ulang/offtaker penerima sampah banner ukuran kecil bisa dijual ke pendaur ulang/offtaker penerima sampah banner.
Jadikan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) menjadi momen untuk meningkatkan
pengelolaan sampah menjadi hal yang lebih produktif. Pengelolaan sampah utamanya plastik bisa menjadi nilai tambah, akan tetapi perlu didukung oleh pengelolaan yang berkelanjutan.
Mari bersama sama berperan aktif dalam penanganan dan pengurangan sampah agar terjaganya kebersihan di Kabupaten Ciamis, jadikan Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten sehat dan bernilai dengan cara memilah sampah dari rumah, menabung sampah ke bank sampah, serta membiasakan hal baik tersebut kepada diri sendiri, keluarga, beserta lingkungan kita. (Dods)
Baca Juga Sat Reskrim Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Banjarsari, Pelaku Gunakan Kunci T