Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap dan meringkus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu bulan Januari dan Februari 2025.
“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis. Dimana dari 9 kasus itu, sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Aep Saepudin, dan Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R.E. Budhi M, SH., M.H., serta Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jenis sabu, daun ganja kering dan tembakau sintetis. Dari para tersangka, 9 orang diantaranya merupakan pengedar, dan 4 orang lainnya merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka itu, berinisial RA warga Ciamis, HDI warga Cijeungjing Ciamis, dan RS warga Manonjaya. Ketiganya tersangka itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan sabu itu, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni narkotika jenis sabu seberat 50,18 gram. Mereka beraksi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng dan Sindangkasih,” kata AKBP Akmal.
Baca Juga Perpanjangan Waktu Sewa Lahan Pemilik Kedai Durian Kujang Diterima Oleh Kepala Desa Margaluyu
Lebih lanjut Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, tersangka yang merupakan pengejar narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Mereka diantaranya yakni M warga Sukarame Tasikmalaya, AS warga Cihaurbeuti Ciamis, AC warga Rajapolah Tasikmalaya dan SH warga Cihaurbeuti Ciamis.