“Dari keempat tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 14,84 gram. Wilayah peredaran yang dilakukan keempat tersangka itu di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kabupaten Ciamis,” kata AKBP Akmal.
Sementara dua pengedar lainnya, kata kapolres Ciamis Polda Jabar, berinisial DRD dan DNR yang merupakan warga Ciawi Tasikmalaya. Keduanya kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
“Sebanyak 2,02 gram berhasil kami amankan dari tangan kedua tersangka yang bertugas sebagai pengedar. Semua pengedar menjalankan transaksinya dengan cara tempel atau maps dan COD,” kata AKBP Akmal.
“Para pengedar ini kami kenakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” ucap AKBP Akmal menegaskan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba. Mengingat peredaraan narkoba tengah marak terjadi di Indonesia, bahkan hingga merambah ke pelosok dan anak-anak. “Mari kita sama sama berkomitmen berantas narkoba untuk melindungi generasi muda penerus bangsa dan menjadikan Bangsa yang hebat tanpa narkoba,” katanya. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres_Ciamis, #Polda Jabar
Baca Juga Modus Guru Baru, Dua Siswi SDN 1 Pawindan Ciamis Jadi Korban Penipuan