Sementara Hendris Bendahara AWP Pangandaran menanggapi keluhan dari beberapa rekan wartawan, “Dalam kontek kerjasama publikasi semua media yang sudah berbadan hukum negara resmi dan jelas saya rasa harusnya punya hak yang sama, begitu pun kerjasama atau bermitra dengan eksekutif maupun legislatif, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar,” tandasnya.
Kembali melanjutkan, proses kerjasama publikasi memang merupakan hak dari Pemerintah Daerah dan OPD dalam hal ini Kominfo, mau kerjasama dengan siapa. Namun perlu diingat kalau itu di bawah nilai 200 juta. Adapun usulan dari teman-teman media juga ada benarnya, bahwa kerjasama di atas nilai itu juga seharusnya dilelangkan jadi lebih transparan dan kompetitif,” lanjut Hendris.
Saya menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks, demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.
“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klatifikasi terlebih dahulu,” pinta Hendris.
Hendris menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.
Terkait kebijakan recofusing karena pandemi Covid-19 yang harus kita lakukan Pemerintah Daerah tentu berimbas ke dana publikasi di Dinas kominfo, dirinya sangat mengerti dan memahami hal tersebut. Namun kenapa anggaran media yang sudah kerjasama dibagi 2 antara Prokofim dengan Dinas Kominfo. Sebagai contoh untuk kerjasama dengan DPRD saja dari bulan Maret 2021 sudah bisa terealisasi, ujarnya.
Harusnya kerjasama atau bermitra ini dituangkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan saling memajukan. Jangan ada pilah – pilah media karena semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama, Pungkasnya.***Red