“Dengan disahkannya UU ini, maka seluruh kewenangan daerah ditarik semua kepusat dan yang lebih gawat lagi, undang-undang ini juga mengancam kedaulatan masyarakat adat terhadap tanah ulayat karena UU ini menyederhanakan dan menyempitkan berbagai definisi tentang pemilik tanah, konflik lahan bisa makin diwarnai kekerasaan dan penyelesaiannya bisa makin represif.” Ujar Azis
Azis juga menambahkan, Dampak lain dalam Undang-undang Cipta Kerja yaitu terhadap ketersediaan lahan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. UU ini banyak bertentangan dengan peraturan-peraturan perlindungan lahan yang telah lebih dulu disahkan dalam UU No. 6 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Pengadaan Lahan, sebagai contoh pada UU Pengadaan Lahan (UU No. 2 Tahun 2012) yang ditambahkan pada pasal 19 huruf A,B & C pada Undang-undang Cipta Kerja yang menyebutkan pengadaan tanah di bawah 5 Hektare tidak diperlukan lagi AMDAL, pertimbangan tekhnis gambut atau sepadan pantai dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Tambahnya
“Maka dari itu undang-undang ini akan berdampak bukan hanya kepada para buruh, tetapi berdampak kepada khalayak umum dari beberapa segi element dan bidang. Saya berharap pemimpin yang telah rakyat pilih untuk mewakili kepentingan rakyat bisa membuat rakyat sejahtera.” Harapnya***red