Badan Kesbangpol Lampung Selatan
Lampung Selatan, analisaglobal.com — Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Sosialisasi Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Organisasi di Kabupaten Lampung Selatan, maka beberapa organisasi mengajukan pendaftaran agar diketahui untuk keberadaanya.
Saat di wawancara oleh awak Media, pada Selasa (10/11/2023), sekretaris DPC GWI Kabupaten Lampung Selatan Asroni mengatakan bahwa, saya mengajukan permohonan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengajukan permohonan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Lampung Selatan, agar GWI di daftarkan keberadaannya, pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.
Sambut Baik dan Terima Langsung Berkas Pendaftaran DPC GWI
Asroni juga menjelaskan, persyaratan – persyaratan untuk pendaftaran hal tersebut, sudah diserahkan kepada Badan Kesbangpol Lampung Selatan di gedung Mall Pelayanan Publik di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan kita ini, dan saya mengucapkan terimakasih atas segala kerjasama yang baik serta tanggapan dari pihak Badan Kesbangpol Lampung Selatan, jelas Asroni.
Baca Juga Jalin Sinergitas Antar Media, Jurnalis Tasikmalaya Akan Laksanakan Touring Ke Pangandaran
“Dengan ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti, sebagaimana mestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Dicap dan di tanda tangani oleh Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, atas nama Beddi Rizal Nuralam,” terangnya.