Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.
Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.
“Tapi detailnya apa saya tidak tahu. Artinya, oknum itu bersalah kan,” kata Tony.
Setelah Tony membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.
“Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dittipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggungjawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan yang di Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi,” tutur Tony. (Red)
Baca Juga Dengan Tema “TNI ADALAH KITA”, Kaskogartap II/Bandung, Gelar Silaturahmi di Kota Tasikmalaya