Bahas Kenaikan UMK, Bupati Herdiat Gelar Rapat Bersama Tim Depekab Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya bersama Dewan Pengupah Kabupaten (DEPEKAB) Ciamis menggelar pertemuan rapat guna membahas kenaikan UMK di Ciamis bertempat di Oproom Setda Kabupaten Ciamis. Senin, (22/11/2021).

Diketahui Hasil putusan sementara besaran kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Ciamis sebelum benar-benar di sahkan dinyatakan adanya kenaikan sebesar 0,92%.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis, Sukomo yang dalam paparannya mengatakan hasil tersebut adalah hasil dari penghitungan rumus yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Kenaikan tersebut dikatakan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memanglah disayangkan mengingat jumlah besaran yang naik bahkan tidak sampai mencapai 1%.

Kendati demikian Bupati bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis juga menyadari bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat semena-mena mengatur kenaikan upah tersebut dan berharap masyarakat juga bisa memahami terhadap regulasi aturan yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi tersebut.

Menurutnya, kenaikan UMK tersebut selain daripada adanya aturan dalam penghitungannya, juga dari Pemerintah Daerah sifatnya hanya bisa merekomendasikan saja kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi, karena yang menentukan aturan dan ketentuan upah itu adanya di Pusat dan Provinsi .

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *