“Ya, tentu dengan aturan yang sudah ditentukan paling tidak di samping UU No. 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, kemarin kami juga menerima surat dari pak gubernur intinya kepada Pemda yang mau mengajukan rekomendasi UMK harus berpedoman pada PP No. 36 Tahun 2021,” Tambahnya.
” Semoga dengan perhitungan tadi sekalipun para penerima upah kerja akan kecewa kalau UMK nya hanya naik berkisar 17.000 an saja yang mungkin inginnya masyarakat minimal ada kenaikan 50% namun diharapkan masyarakat dapat memahaminya .” Harap Bupati
Untuk langkah selanjutnya, dikatakan Bupati hanya tinggal menentukan pleno bersama Dewan Pengupah Kabupaten Ciamis dan Pemerintahan yang lebih tinggi lagi untuk di agendakan pemutusan besaran untuk UMK di Kabupaten Ciamis.
” Sebetulnya saya merasa kasihan terhadap masyarakat, di samping harga-harga semakin naik sementara upah mereka hanya sedikit .” Ucap Bupati
Di penghujung acara, Bupati berharap semoga para pekerja termasuk orang-orang pergerakan yang sangat kritisi bisa memahami adanya itung-itungan perumusan upah tersebut.
” Semoga upaya kerja keras semuanya bisa menjadi ibadah yang baik, SOP nya seperti itu sehingga sekali lagi mohon maaf bukan berarti Pemda tidak merespon namun kembali lagi kepada aturan yang berlaku, “Harapnya.***A.Yayat/A.Suryana