Dindin juga menambahkan, kami dari pihak pengusaha selama ini sangat dirugikan sekali, yang tadinya ada mobil 50 unit sekarang hanya tinggal 10 unit saja, mungkin ini kalau tidak ada ketegasan kita bakal gulung tikar dari angkutan umum, sedangkan kita ada keterlambatan trayek 1 bulan saja kita di tilang sama petugas Dinas Perhubungan, kalau mereka yang tidak punya ijin, bebas jalan saja, jadi kita meminta kepada Anggota DPRD untuk mengundang Bupati dan kapolres untuk menindak lanjuti secara tegas secara hukum kepada travel – travel ilegal. Imbuhnya
“Adapun Cara membedakan travel berijin dan tidak berijin itu plat hitam, mobilnya avanza dan xenia, mereka sudah ada di online, seperti punya trayek saja, ada yang jurusan Karangnunggal, Tasik, Bandung bahkan sampai Lampung, dan itu sudah terbuka, dan manakala mereka ada kecelakaan di jalan, mereka tidak mempunyai asuransi jasa raharja, kalau kita sudah tentu jelas legal ada asuransi dan segala macamnya.” tuturnya
Dilain Pihak menurut Yosep selaku ketua bidang angkutan umum pariwisata dan angkutan barang mengatakan, dari pihak pengusaha dan kami paguyuban yang mewadahi pengusaha – pengusaha yang masuk di paguyuban meminta bahwa hasil keputusan dari pada KSB yang pada waktu itu dilaksanakan di Dinas Perhubungan kabupaten Tasikmalaya yang sampai saat ini tidak ada realisasinya untuk segera ditindaklanjuti, sementara yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti tersebut adalah pihak yang mempunyai kewenangan yaitu institusi dari kepolisian. Kata Yosep.
“Harapan mereka dari pihak pengusaha untuk audien di DPRD kabupaten Tasikmalaya adalah adanya kehadiran dari institusi kepolisian melalui kapolres atau yang di wakili, dan juga dari pihak pemerintahan yaitu Bupati atau yang mewakili sehingga bisa menindak atau memberikan kebijakan sesuai dengan kewenangannya. Karena saat ini dari pihak institusi kepolisian tidak hadir, dari pihak pemerintahan pun tidak ada yang hadir, jadi kesimpulannya dari pihak pengusaha ataupun paguyuban akan melayangkan surat resmi ke pihak kepolisian dan pemerintah untuk diminta waktunya kapan beliau bisa menyempatkan waktu untuk membahas tentang kebijakan ini.” Ungkapnya
“Dari organda kita sebagai wadah dari pada pengusaha, kita mendukung dan membantu bagaimana untuk penyelesaian dan solusi yang terbaik, dan dari pihak travel pun kita bukan berarti tidak memberikan ruang untuk mereka, tetapi dengan catatan tempuh perijinan yang sudah di tetapkan, baik juklak juknisnya ataupun prosesnya.” Pungkas Yosep.***Dede P