Banyaknya Baliho dan Spanduk Para Caleg Terpasang di Tempat Terlarang
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Merujuk kepada himbauan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bahwa peserta pemilu dapat mematuhi Pasal 79 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi pendidikan politik, dan tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, juga pemasangan spanduk baliho dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu.
Namun terkait hal tersebut, yang terjadi dilapangan berbanding terbalik, dimana baliho para peserta pemilu ataupun spanduk para bakal calon legislatif (Bacaleg) banyak terpasang dengan adanya nomor urut yang diduga sebagai unsur ajakan, dan diduga tidak pada tempatnya, dimana banyak terpasang ditempat-tempat terlarang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dengan dipasang di pohon-pohon dan diduga tanpa memperhatikan tata ruang daerah dimana banyak spanduk terpasang di fasilitas umum.
Ketua Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Halim Saepudin menyoroti hal tersebut, Halim mengatakan, banyaknya baliho/spanduk para peserta pemilu ataupun para Caleg yang dipasang seenaknya tanpa memperhatikan tata ruang lingkungan, tentunya saya rasa kurang etis juga, karena selayaknya para calon wakil rakyat memberikan contoh yang baik, katanya. Sabtu (14/10/23).
FORWATUR Soroti Kinerja Bawaslu dan Panwascam
“Banyaknya spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang terlarang seperti di pohon-pohon pinggir jalan ataupun pada tiang listrik dan fasilitas umum tersebut tentunya apa yang akan Bawaslu lakukan ? apakah sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) itu dibebaskan ? ataukah nanti menunggu tahapan kampanye dimulai setelah DCT ?, karena hal tersebut harus dijelaskan melalui panwascam ataupun petugas pemilu yang ada di daerah,” jelasnya.
Baca Juga H. Asep Hidayat, S.Ag, Laksanakan Reses Untuk Tampung Aspirasi Masyarakat