Hal senada dikatakan juga oleh Ade Global selaku Sekjen FORWATUR, dimana banyaknya spanduk para calon wakil rakyat yang diduga dipasang di tempat-tempat terlarang sangat miris ketika dilihat, yang mana calon seorang wakil rakyat harusnya dapat memberikan edukasi kepada tim nya sendiri untuk memperhatikan kelestarian lingkungan, katanya.
“Ketika merujuk peraturan PKPU Pasal 79 No. 15 tahun 2023, dimana disitu sudah dijelaskan bahwa untuk pemasangan spanduk baliho dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, akan tetapi jika diperhatikan baliho/spanduk tersebut ada nomor urut saja mungkin sudah mengandung unsur ajakan, maka hal ini juga pihak Bawaslu atau Panwascam harus bekerja secara masif dalam mensosialisasikan kepada para Caleg dan tim nya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ade Global selaku sekjen FORWATUR berharap, pihak Bawaslu dan Panwascam agar segera untuk dapat menertibkan baliho/spanduk yang terpasang di tempat-tempat terlarang, agar kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang daerah yang indah ini jangan dikotori oleh spanduk-spanduk para calon wakil rakyat yang tidak pada tempatnya, intinya mari kita sukseskan pemilu serentak 2024 dengan riang gembira, tetapi tolong beretika juga dengan tetap untuk memperhatikan kelestarian alam yang ada, harapnya. (Red)
Baca Juga APBD Pemkab Pangandaran Defisit, LAKRI : Hentikan Semua Program Agar Pangandaran Tidak Bangkrut