Menurut H. Wawan selaku perwakilan dari Inspektorat kabupaten Tasikmalaya yang menerima audiensi pihak JAMI mengatakan bahwa untuk pertemuan hari ini alhamdulillah berjalan lancar, dan dia (JAMI-red) mempertanyakan tentang pengelolaan program P3-TGAI yang dikelola langsung oleh pihak kelompok tani, dan alhamdulillah kita sudah sinkron karena program tersebut dari kementrian PUPR. Ucapnya
“Disini kami pihak Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan audit, walaupun di sana yang disampaikan tadi ada indikasi ataupun dugaan, akan tetapi kami tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.” Jelasnya
analisaglobal.com menanyakan, siapakah yang mempunyai kewenangan untuk mengaudit adanya indikasi dugaan pemotongan dalam program P3-TGAI ? H. Wawan menuturkan bahwa untuk kewenangan audit dalam program P3-TGAI itu dari pusat ataupun dari balai, dan kewenangan untuk memerikasa itu dari BPKP dan Irjen nya sendiri yaitu Irjen kementrian PUPR. tuturnya
“Adapun hasil akhir dari pertemuan barusan dengan adanya indikasi ataupun dugaan dalam program P3-TGAI, intinya mungkin JAMI akan membawa permasalahan ini ketingkat yang lebih atas yaitu BBWS.” Pungkasnya***UWA