Sementara menurut Uge Theo Saputra selaku Ketua DPP BADAN ANTI KORUPSI INDONESIA (DPP-BAKI) menjelaskan, dalam UUD nomor 71, Peraturan Menteri Keuangan 2008 dan UUD Nomor 40 TAHUN 1999, pengawasan tentang pemberitaan yang benar dan profesional dan kritik buat pemerintah seharusnya aset negara itu harus di awasi dengan benar dan pihak pejabat yang pensiun masih enak-enak memakai kendaraan dinas secara bebas dan pengawasan pihak dinas masih nihil tidak ada ketegasan sampai saat ini. Jelasnya, Senin (12/09/2022).
Uge menambahkan, pemerintah kabupaten Tasikmalaya seharusnya bertindak tegas terhadap para pejabat yang sudah pensiun atau meninggal dunia, karena kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus di jaga dan di rawat agar tidak menjadi permasalahan di lain waktu. Imbuhnya.
Lanjut Uge, Dengan adanya temuan BPK RI tersebut sudah jelas kalau Pemkab Tasikmalaya masih lemah dalam memelihara aset negara. Tandasnya. (UWA)
Baca Juga Kapolres Ciamis Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Terdampak Bencana Tanah Longsor