baca juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
analisaglobal.com pun mencoba mengkonfirmasi pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui bidang pengendalian perkembangan perdagangan, untuk menanyakan hal ijin edar, akan tetapi kepala bidang tersebut sedang sakit dan belum bisa dimintai keterangan.
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya, menurut beberapa KPM di beberapa kecamatan mengatakan, saya tidak tahu dengan peraturan ini dan ini juga tidak dirapatkan ataupun disosialisasikan terlebih dahulu, saya pun baru tahu ketika mau mengambil bantuan dari meja satu dikasih uang lalu pindah meja kedua uang tersebut ditukar dengan kupon untuk pengambilan minyak goreng dengan harga Rp. 300 ribu per karton/dus, itu harus dibelikan semua.” Katanya
Ditempat berbeda, KPM juga mengungkapkan, Dari uang Rp. 500.000, hanya mendapatkan beras 1 karung dengan berat 12 kg dengan harga Rp. 150.000, minyak goreng 1 dus Rp. 300.000, dan uang Rp. 50.000 ribu untuk dibelanjakan telur ke warung terdekat, sebenarnya Itu tidak cukup, itu hanya membuat saya sedih, saya ingin semuanya (Harga) normal dan yang terpenting harga minyak kembali normal, karena percuma ada bantuan untuk membeli minyak goreng juga, kalau harus beli di desa, kan aneh. Ungkapnya
“Intinya saya tidak tahu apa – apa, dari awal juga tidak ada pemberitahuan, dan menurut saya sih dari pada seperti ini penyalurannya mending berdayakan warung sekitar dari pada seperti ini.” tandasnya
Diharapkan Diskopukmindag dan Satgas Pangan Segera Bertindak
Dengan adanya kejadian tersebut, Satgas Pangan dan Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya diharapkan untuk segera turun tangan jangan hanya berpangku tangan, adanya kemasan merk minyak goreng yang bermunculan yang diduga belum jelas tentang ijin edar ataupun harga yang melambung tinggi, serta kualitas, kuantitas dalam kubikasi (900 ml/botol x 12 botol dalam 1 karton) dengan harga @ Rp 25 ribu jadi total Rp. 300 ribu, dan labelisasi produk (SNI, MUI, BPOM, dan lain lain) sehingga identitas produsen/ distributor/ agen menjadi bias atau tidak jelas.
Adapun dengan adanya dugaan para pihak ataupun oknum yang terlibat didalamnya, alangkah baiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Saber Pungli dan lainnya untuk segera menindak tegas sehingga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 54 Tahun 2018, bahwa fokus strategi nasional pencegahan korupsi meliputi tiga hal. Yakni, perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, karena sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara.***UWA