Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku dari bulan sekarang. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak. Kegiatan ini di laksanakan di Gor Desa Karangmulya, Kecamatan Jamanis. Kamis, 14/11/2024
Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di sejumlah daerah ini, pihak Bapenda menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi penghapusan denda administratif dan bunga atas pajak kendaraan yang belum dibayar. Para pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan tambahan biaya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan serta memperbaiki kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Drs. H Ruswandi Purnomo Kelana, S.Hut, M.M Kasi Pendataan dan Penagiahan ( Dapen) Jawa Barat, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program ini akan berlangsung untuk waktu yang terbatas dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dirancang untuk memberikan informasi lebih jelas mengenai cara mengikuti prosedur pemutihan dan manfaat yang dapat diperoleh oleh pemilik kendaraan. Ujarnya