Bareskrim Sebut Pekerja Migran Indonesia Ilegal Yang di Kirim ke Kamboja Ilegal

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.

Dari hasil penelusuran tersebut pihak Kepolisian telah mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.

Mengenai adanya jaringan ini, Dirtipidum Bareskrim Polri mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Ia juga meminta masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu. (Yusrizal/Red)

#Sbr.Tribrata

Baca Juga Polisi Berhasil Bongkar Praktik Budidaya Kawin Silang Ganja Dari Belanda

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *