Bareskrim Tetapkan 1 Orang Tersangka
Jakarta, analisaglobal.com — Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan founder atau exchanger PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) berinisial DI, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
“Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Ramadhan menyatakan Bareskrim Polri juga telah menyita aset PT SMI yang mencapai 1,2 triliun. Ramadhan menjelaskan, aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp 1,2 triliun,” tegas Ramadhan.
Saat ini, total ada 9 tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI. Salah satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Di Kasus Trading Net89, Sita Aset Rp 1,2 T
Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.
Baca Juga Sinergitas TNI-Polri dan Warga, Gotong Royong Bangun Jembatan Curug Badak