Bareskrim Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Jakarta, analisaglobal.com – Bareskrim berhasil menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus pelaku adalah menjanjikan calon korbannya bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.
Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.
“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di lobby Gedung Bareskrim, Jumat (10/2/2023).
Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka.
Modus Bekerja Gaji Tinggi
Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online.
“Pada faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.
Baca Juga Gelar KRYD Pekat, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Amankan Belasan Remaja Pesta Miras
Selain menangkap lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda, Bareskrim Polri juga sejumlah barang bukti.