“Dan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi dilakukan oleh yang lainnya karena pikir kalau ketahuan mudah tinggal kembalikan ke kasdesa, hati hati korupsi itu pidana sudah di atur dalam UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi,” harap Hardedi. (Dods)
Sumber : BPBN
Pages: 1 2