Kapolres Juga menambahkan, Saat melakukan aksinya pelaku berjumlah dua orang saat melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik petani. Tapi satu berhasil diamankan sedangkan satunya lagi DPO. Imbuhnya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, S.IK. MH, menambahkan barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian sepeda motor yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra Fit, satu buah pisau cutter, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ungkapnya
“Pelaku PD (22) yang bekerja sebagai kuli kasar di Jakarta, mengaku mencuri sepeda motor seorang petani dengan menggunakan pisau cutter dan membawanya dengan temannya. Motor hasil curian belum sempat dijual pelaku malah apes.” Jelasnya
“Iya di tuntun dibawa di step. Saya gagal nyalain motornya pak. Saya belum sempat jual. Ujarnya.***Day