Batalnya Pilkades Serentak di Ciamis, Ini Pandangan Kang Asep Selaku Tokoh Politik Banjarsari Ciamis

Masih menurut Kang Asep Davi, Setelah kita simak sudah bisa diperolah kesimpulan bahwa Surat Edaran adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, dan tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Seperti Surat Edaran Mendagri bernomor 14/4528/SJ yang dilayangkan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020.

Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Telah bertabrakan dengan
Perda Ciamis No.7 tahun 2015 BAB 11 tentang pemilihan kepala desa, pasal 2. Dan Perbub No. 44 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan daerah Kabupaten Ciamis No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Juga dengan Perbub No 33 tahun 2019 yang baru tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak di dalamnya berisi pemilihan dan pengangkatan kepala desa, yang kesemuanya menurut hierarki hukum lebih tinggi daripada Surat Edaran.

Masih menurut Asep Davi bahwasanya Ciamis merupakan salah satu kabupaten yang terkena imbas dari Surat Edaran Mendagri tersebut dan dengan adanya penundaan pilkades serentak jelas sangat merugikan baik moril maupun materil,
sampai banyak calon kades yang jatuh sakit,

“Saya berharap APDESI tidak begitu saja pasrah dengan adanya SE Mendagri tentang penundaan pilkades serentak, ingat ada hak-hak para calon kades yang telah terampas dengan kebijakan itu, sudah sepantasnya APDESI atau para calon kades untuk melakukan gugatan ganti-rugi materil kepada Mendagri, kalau saja para calon kades memberikan mandat kepada saya, saya siap melakukan gugatan “Class Action” (Gugatan Perwakilan Kelompok) kepada Mendagri, kita gugat melalui jalur hukum untuk menuntut ganti-rugi materil”, ungkap Asep Davi.

Lanjut Asep Davi, kalau surat edaran Mendagri tersebut perlu di uji kebenarannya dipengadilan, dan seandainya kita menang insyaalloh para calon kades punya hak untuk mendapatkan ganti-rugi materil, dan Mendagri punya kewajiban untuk memenuhi tuntutan penggugat, jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu calon kepala desa di kecamatan banjarsari kabupaten ciamis menjelaskan kalau dirinya sangat kecewa dengan diundurkannya pelaksanaan pilkades serentak di ciamis, karena hampir semua para calon sudah mengeluarkan Kos/Biaya yang tinggi serta sudah menghabiskan banyak materi serta in materi juga menimbulkan dampak psikologis yang sangat luar biasa. Ucapnya

Calkades tersebut juga berharap untuk permasalahan tersebut ada pihak yang mengadvokasi untuk mengurusnya baik itu mengarah pe PTUN ataupun yang lainnya karena sudah merugikan banyak pihak, harapnya.

“untuk masalah keputusan pemerintahan kabupaten ciamis saya tidak merasa kecewa karena menurut saya itu sudah menjadi keputusan yang baik dimasa pandemi covid-19 ini”. Pungkasnya***Red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *