Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan penerapan ganjil genap tersebut dalam tahapan sosialisasi dan imbauan.
“Untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan imbauan, teknisnya penerapan ganjil genap menyesuaikan tanggal pada hari, misal hari ini tanggal 23 sehingga yang dapat melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan kendaraan dengan plat nomor berujung ganjil, begitu sebaliknya pada tanggal genap” ucap Kasi Humas
Pada penerapan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang dikecualikan yakni Kendaraan Operasional TNI, Polri, Dishun, Sat Pol PP, dan kendaraan Pemerintahan dengan Plat warna dasar Merah. Kendaraan angkutan umum dengan plat warna kuning, kendaraam ambulance, damkar, kendaraan umum online baik sepeda motor dan mobil, Kendaraan khusus pengangkut bahan pokok dan BBM (Bahan Bakar, Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas), kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan yang mengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.***Humas Polres Banjar/Red